(Media Almamater Indonesia. Bekasi ) Ribuan umat islam kota Bekasi mengelar aksi damai kekantor Walikota Bekasi, Kegiatan ini diawali dengan Tablig Akbar yang dilaksanakan di Islamic Center selesai sholat Jum’at, (17/9/2010.
Tablig Akbar yang diikuti oleh umat islam yang datang dari berbagai Ormas islam Se-Bekasi ini, bermaksud untuk meluruskan fakta yang berkembang di beberapa media massa yang dianggap menyimpang dari kejadian yang sebenarnya. Tablig Akbar ini dilanjutkan dengan mengelar aksi jalan kaki dari Islamic Center menuju kantor Walikota Bekasi.
Long march sudah dimulai sejak pukul 14.20 WIB dengan menyusuri Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Rencananya, mereka akan berorasi di Kantor Wali Kota dan meminta Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad untuk bersikap tegas melarang jemaat HKBP Pondok Timur beribadah di tanah kosong di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya.
Aksi ini berjalan dengan tertib,walau sempat membuat arus lalu lintas di jalan A.Yani yang pada saat itu ramai menjadi tersendat, karena 4 jalur ruas jalan tersebut dipenuhi massa. Untuk mengatasi kemacetan arus lalulintas saat itu pihak kepolisian Metro Bekasi yang bertugas mengarahkan lalulintas ke jalur lambat dan pemakai jalan raya dari arah Kranji diminta meneruskan lurus ke jalan Ir Juanda.
Ribuan Umat islam Bekasi ini, memasuki Lingkungan pemkot Bekasi dengan tertib dalam pengawasan kepolisian "Kami menyiagakan 600 personel dari 6 SSK di Kantor Wali Kota Bekasi untuk mengamankan aksi umat Islam di Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto.
Setelah berada didepan kantor walikota yang telah di jaga oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP, Massa sedikit kecewa karena mengetahui bahwa Walikota Bekasi tidak berada ditempat.
Wakil Walikota Rahmat Effendi yang berada di tempat waktu itu, bersedia memenuhi permintaan massa untuk bertemu dan mendengarkan tuntutan umat islam Bekasi agar segera menuntaskan insiden 12 September 2010 yang terjadi di Ciketing Asem.
Wakil Walikota yang didampingi oleh beberapa tokoh ormas islam kota Patriot yang ikut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi menyatakan bahwa jemaat HKBP Pondok Timur(PTI) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Ciketing Asem. Mustika Jaya. Dalam aksi tersebut massa minta Rahmat Effendi dan Kapolres sebagai wakil dari pemerintah Bekasi untuk menanda tangani pernyaataan dari ketegasan yang di nyatakan oleh pemkot.
Bukti ketegasan itu pun ditandatangani Wakil Walikota, Kapolres maupun beberapa utusan yang isinya dibacakan oleh Salih Mangara Sitompul dari Presidium Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB), intisari dari pernyataan yang dibacakan dihadapan ribuan umat islam “bahwa demi keamanan, ketenteraman dan ketertiban, jemaat HKBP dilarang melaksanakan kegiatan di Ciketing Asem. Dan untuk sementara sebelum adanya bangunan untuk beribadat, jemaat HKBP PTI beribadat di gedung ex OPP di Jalan Chairil Anwar. Pihak HKBP yang melakukan kegiatan di Ciketing Asem pihak Satpol PP dan Polisi akan melakukan penindakan,
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan pihaknya mendukung apa yang telah menjadi keputusan pemerintah. “Tugas kami memback-up Satpol PP. Jika ada temuan baru di lapangan silakan laporkan ke Polda Metro.
HKBP PTI Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Mustika Jaya
Dalam aksi damai yang berlangsung pada saat itu, Ustadz Tajuddin salah satu tokoh masyarakat Ciketing Asem, memberkan fakta baru berupa manipulasi data yang dilakukan pihak HKBP Bekasi.”Mereka (jemaat HKBP), melakukan tandatangan palsu milik warga, yang membuat seakan-akan warga telah menyetujui pembangunan tempat ibadah di lokasi tersebut,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan pihak HKBP dengan cara meminta KTP asli milik sejumlah warga sekitar, selanjutnya KTP tersebut di foto copy dan ditempelkan sebagai dokumen persetujuan. Yang menjadi permasalahan besar, kata Tajuddin, tandatangan warga pemegang KTP tersebut dipalsukan oleh pihak HKBP.
“Saat mengambil KTP asli milik warga, mereka (pihak HKBP) memberikan uang dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp1 juta,” bebernya. Tajuddin menegaskan, masyarakat Mustikajaya yang terdiri dari empat kelurahan telah sepakat menolak pembangunan rumah ibadah HKBP di lokasi tersebut. (teks / photo : BSD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar